BERITASOLORAYA.com – Kenali lima syarat mendapatkan dana BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2023 bagi guru di semua jenjang.
Kenali lima syarat mendapatkan dana BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2023, tersebut penting untuk diketahui oleh guru di semua jenjang.
Lima persyaratan untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2023 tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemdikbud Nomor 7947/C/HK.04.01/2022.
Baca Juga: Teks Sholawat Mahalul Qiyam, Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahan
Pada SE tersebut juga dijelaskan terkait persiapan penetapan dan alokasi penerima Dana BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2023.
Berikut merupakan lima syarat mendapatkan dana BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2023 bagi guru di semua jenjang.
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Bagi guru di semua jenjang baik TK, SD, SMP, SMA yang ingin mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023 harus telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)yang terdaftar pada Dapodik.
Baca Juga: Gaji Dana BOS Bisa Masuk Database, Berikut Kategori Tenaga Honorer yang Bisa Masuk Pendataan
- Telah Mengisi dan Melakukan Pemutakhiran Dapodik
Untuk guru di semua jenjang TK, SD, SMP, SMA juga diwajibkan untuk mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik Sebelum nantinya mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023.