Resmi! SE PPG Dalam Jabatan, Mekanisme Lapor Diri Kategori II Tahun 2022

- 20 Agustus 2022, 12:49 WIB
Ilustrasi Mahasiswa PPG
Ilustrasi Mahasiswa PPG /Eka Maulana/Unsplash/

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar terbaru tentang PPG Dalam Jabatan tahun 2022, tepatnya adalah mekanisme lapor diri kategori II.

Surat Edaran terkait mekanisme lapor diri kategori II PPG Dalam Jabatan merupakan SE resmi Kemdikbud Nomor 1884/B2/GT.00.05/2022 yang lampirannya terdiri dari satu berkas.

Surat Edaran PPG Dalam Jabatan tersebut perihal Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Tuhan Tak Pernah Henti oleh Ebiet G. Ade yang Penuh Nasihat dan Menjadi Pengingat

SE tersebut juga diperuntukkan bagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

SE tersebut adalah untuk menindaklanjuti surat nomor 1799/B2/GT.00.00/2022 yang diterbitkan pada tanggal 6 Agustus tahun 2022.

Isinya tentang Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 mengenai mekanisme lapor diri.

Diketahui pula bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022.

Memperhatikan dengan hal tersebut, telah disampaikan kepada mahasiswa calon PPG beberapa hal sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x