BERITASOLORAYA.com - Kabar pengadaan PPPK 2022, tentunya saat ini banyak yang menunggu kapan akan dilaksanakan.
Baik untuk jabatan fungsional guru maupun non guru, pengadaan PPPK 2022 menjadi salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan serta meningkatkan kualitas pengembangan diri saat menjadi pegawai ASN.
Pada pengadaan PPPK 2022, sebelumnya terdapat kabar bahwa Menteri PAN-RB merilis Surat Edaran, di mana katanya terdapat syarat pegawai non-ASN diangkat sebagai pegawai PPPK.
Baca Juga: Ide Bisnis Minuman Khas Indonesia, Rahasia Resep Es Cendol dengan ini, Pasti Jualan Laris
Akan tetapi, ternyata pendataan non ASN tersebut, tujuannya bukanlah untuk diangkatnya honorer menjadi pegawai PPPK.
Kemudian, diketahui juga jika Surat Edaran Menteri PAN-RB merupakan tindak lanjut dari penghapusan tenaga honorer di tahun mendatang, yakni tahun 2023 yang berlaku tanggal 28 November 2023.
Di mana dituangkan melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
SE itu sebagai bentuk tindak lanjut dari Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nantinya di lingkungan instansi Pemerintah hanya terdapat dua pegawai, PNS dan PPPK.