Update PPPK 2022: Syarat Wajib Bagi Guru Honorer, Non Tendik dan Tenaga Teknis Agar Bisa Daftar Seleksi P3K

- 9 September 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /pikisuperstar/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Sebelum dibukanya pendaftaran PPPK 2022, ada baiknya bagi seluruh calon pelamar baik itu guru honorer, non guru, maupun pelamar tenaga teknis penting mengetahui syarat PPPK 2022.

Pada saat pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh semua pelamar baik itu guru honorer, non guru, maupun pelamar tenaga teknis.

Seperti yang kita ketahui bahwa pelaksanaan PPPK 2022 sebentar lagi akan digelar oleh pemerintah. Hal ini berdasarkan pernyataan dari Kemenpan RB terkait rencana dibukanya PPPK 2022 pada September 2022 mendatang.

Baca Juga: Tak Perlu Tes! Guru Honorer ini Bisa Langsung Jadi ASN Dengan Status PPPK Atas Mandat MenPANRB

Hal itu disampaikan Kemenpan RB melalui Aba Subagja ketika menghadiri Rakor tentang pendataan non ASN yang diselenggarakan oleh BKD Jawa Timur lalu.

Aba Subagja turut menyampaikan bahwa target pembukaan pendaftaran PPPK 2022 akan dilaksanakan akhir September.

Maka dari itu, penting bagi seluruh pelamar baik itu guru honorer, non guru, maupun pelamar tenaga teknis untuk mengetahui syarat yang harus dipenuhi ketika pendaftaran PPPK 2022 mulai dibuka.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Youtube Calon Guru (Kanjeng Maryadi Ngawi), terdapat Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022, bahwa terdapat pelamar dengan kategori pelamar prioritas dan umum. Selengkapnya sesuai dengan PP adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Maudy Ayunda Hadiri Pertemuan Keempat Education Working Group G20 di Bali sebagai Jubir Presidensi G20

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x