BERITASOLORAYA.com – Pelamar PPPK Guru 2022 akan diseleksi melalui mekanisme pengujian yang memungkinkan mereka lolos dan menjadi ASN.
Dalam seleksi PPPK 2021, masih banyak guru yang tidak lulus passing grade atau sudah lulus namun tidak mendapatkan formasi sehingg juga gagal menjadi ASN pada tahun 2021.
Pemerintah kemudian akan melakukan perubahan mekanisme seleksi PPPK pada tahun 2022 ini, dimana seleksi akan didasarkan pada kategori masing-masing pelamar.
Baca Juga: 19 September 2022 Jangan Lupa! Guru Semua Jenjang Harus Lakukan Hal Ini, Resmi dari Kemendikbud
Sebagaimana diketahui bahwa pelamar seleksi PPPK 2022 terbagi dalam empat kategori, yaitu pelamar prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3, dan dan pelamar umum atau prioritas 4.
Kemudian seleksi PPPK guru 2022 akan memperioritaskan pelamar prioritas 1, 2 dan 3 untuk mengikuti rangkaian seleksi.
Jika masih ada sisa formasi, maka pelamar umum juga akan diikutsertakan dalam seleksi PPPK guru 2022 ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022, simak kategori pelamar PPPK guru 2022 yang akan diprioritaskan berikut ini: