Hal itu disebabkan, banyak guru-guru yang belum ikut serta dalam pengisian Survei Lingkungan Belajar.
Oleh sebab itu, Kemdikbud menghimbau kembali kepada guru-guru yang belum melakukan Survei Lingkungan Belajar agar segera bersiap untuk mengikuti SLB.
Untuk pengisian Survei Lingkungan Belajar, Kemdikbud memberikan perpanjangan waktu dari tanggal 19 hingga 28 September 2022.
Survei Lingkungan Belajar ini, tidak hanya diwajibkan bagi guru-guru, peserta didik saja, tetapi juga kepala sekolah.
Terdapat tiga jenjang mengajar guru yang wajib untuk mengisi Survei Lingkungan Belajar, yakni SD/MI/Sederajat – Ula, SMP/MTS/Paket B/ Sederajat – Wustha, dan SMP/MAK/MA/Paket C – Ulya.
Sebelum mengisi Survei Lingkungan Belajar, guru diwajibkan untuk memiliki kartu login menuju situs SLB.
Sehingga, sebelum hari pengisian Survei Lingkungan Belajar, operator sekolah perlu untuk menyiapkan kartu login guru, peserta didik, dan kepala sekolah untuk mengisi SLB.
“Yuk, kita gotong royong mendukung pelaksanaan Asesmen Nasional 2022, salah satunya melalui pengisian mandiri Survei Lingkungan Belajar,” kata Kemdikbud.***