BERITASOLORAYA.com - Pembicaraan mengenai pemberian tunjangan bagi guru PAUD hingga SMA masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan guru.
Pasalnya, banyak yang mengartikan bahwa usulan RUU Sisdiknas memuat aturan yang menghapuskan pemberian tunjangan berupa TPG bagi guru-guru, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA.
Pihak Kemdikbud justru memberi penjelasan yang sebaliknya. Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan bahwa kehadiran RUU Sisdiknas merupakan bentuk keberpihakan kepada guru, agar guru di semua jenjang dengan status ASN dan non-ASN memperoleh kesejahteraan.
Baca Juga: Kemdikbud Beri Waktu hingga 26 September, Segera Daftar Program Pendidikan Ini untuk Guru
Terkait tunjangan guru atau TPG, guru dapat memperolehnya jika telah memiliki sertifikat pendidik setelah melalui proses sertifikasi dengan program PPG, baik itu PPG Prajabatan maupun PPG Dalam Jabatan.
Hal ini dirasa kurang efektif bagi Kemdikbud. Pasalnya, banyak guru yang telah mengabdi bertahun-tahun tetapi tetap belum bisa sertifikasi karena antrean PPG yang panjang.
Dengan demikian, tidak pula memperoleh penghasilan layak dengan tunjangan.
Pemberian TPG dengan syarat memiliki sertifikat pendidik tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca Juga: Lirik Lagu Jadi Kekasihku Saja oleh Keisya Levronka, Hati Ini Meminta, Kau Lebih Dari Teman