Skema Pemberian Tunjangan Guru Semua Jenjang dalam RUU Sisdiknas, Lebih Bermanfaat Jika TPG Diputihkan?

- 20 September 2022, 20:41 WIB
Tentang skema pemberian tunjangan guru berupa TPG dalam RUU Sisdiknas, Kemdikbud melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberikan penjelasan
Tentang skema pemberian tunjangan guru berupa TPG dalam RUU Sisdiknas, Kemdikbud melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberikan penjelasan /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Pembicaraan mengenai pemberian tunjangan bagi guru PAUD hingga SMA masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan guru.

Pasalnya, banyak yang mengartikan bahwa usulan RUU Sisdiknas memuat aturan yang menghapuskan pemberian tunjangan berupa TPG bagi guru-guru, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA.

Pihak Kemdikbud justru memberi penjelasan yang sebaliknya. Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan bahwa kehadiran RUU Sisdiknas merupakan bentuk keberpihakan kepada guru, agar guru di semua jenjang dengan status ASN dan non-ASN memperoleh kesejahteraan.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Waktu hingga 26 September, Segera Daftar Program Pendidikan Ini untuk Guru

Terkait tunjangan guru atau TPG, guru dapat memperolehnya jika telah memiliki sertifikat pendidik setelah melalui proses sertifikasi dengan program PPG, baik itu PPG Prajabatan maupun PPG Dalam Jabatan.

Hal ini dirasa kurang efektif bagi Kemdikbud. Pasalnya, banyak guru yang telah mengabdi bertahun-tahun tetapi tetap belum bisa sertifikasi karena antrean PPG yang panjang.

Dengan demikian, tidak pula memperoleh penghasilan layak dengan tunjangan.

Pemberian TPG dengan syarat memiliki sertifikat pendidik tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca Juga: Lirik Lagu Jadi Kekasihku Saja oleh Keisya Levronka, Hati Ini Meminta, Kau Lebih Dari Teman

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Kemdikbud RI sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x