Deadline 25 September! Guru Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Sesuai Arahan Kemdikbud, Khusus Kategori Ini

- 21 September 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi. Deadline 25 September, Guru Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Sesuai Arahan Kemdikbud, Khusus Kategori Ini.
Ilustrasi. Deadline 25 September, Guru Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Sesuai Arahan Kemdikbud, Khusus Kategori Ini. /Pixabay / janeb13.

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan arahan untuk guru di jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2085/B2/GT.00.03/2022.

SE Kemdikbud yang dirilis pada tanggal 16 September 2022 tersebut kiranya berisi himbauan untuk guru agar segera melakukan arahan dari Kemdikbud.

SE tersebut juga menjadi himbauan dari Kemdikbud untuk seluruh guru seperti yang sudah disebutkan diatas, agar tidak lupa untuk melakukan arahan Kemdikbud.

Baca Juga: Info PPPK 2022 Tentang Penempatan, Pelamar P1 Harap Cermati Jadwal Pengangkatan Berikut!

Dalam SE Kemdikbud ini dijelaskan terkait informasi verifikasi dan validasi administrasi guru yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG.

PLPG yang sudah dilaksanakan pada tahun 2016 dan 2017 lalu, rupanya ada 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG.

Nah, bagi guru yang belum lulus ini hendaknya mengikuti himbauan dari Kemdikbud agar bisa segera menuntaskan apa yang sudah dikerjakan.

Baca Juga: Info PPPK 2022: Berikut Link Pendaftaran dan Cara Buat Akun SSCASN, Simak agar Cepat Paham

Kemdikbud memberikan himbauan agar guru yang merasa belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG untuk melakukan verval dalam laman ppg.kemdikbud.go.id.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x