BERITASOLORAYA.com - Setelah RUU Sisdiknas diusulkan kepada DPR RI di bulan Agustus lalu, banyak kalangan yang menyatakan pro dan kontra.
Salah satunya karena adanya interpretasi bahwa RUU Sisdiknas menghilangkan TPG atau tunjangan profesi guru. Saat ini, TPG diberikan kepada guru sertifikasi atau yang telah memiliki sertifikat pendidik setelah mengikuti program PPG.
Regulasi tersebut memang mengalami perubahan dalam RUU Sisdiknas, tetapi bukan berarti TPG dihilangkan.
Baca Juga: Lirik Lagu ’Untuk Siapa’ oleh For Revenge, Kisahkan Rasa Sakit yang Ingin Disembuhkan
“Narasi dan opini yang marak beredar di masyarakat saat ini atas RUU Sisdiknas, yaitu tunjangan profesi guru dihilangkan,” kata Mendikbud Nadiem Makarim.
Pihak Kemdikbud, salah satunya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan bahwa tidak ada penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas.
“Sejatinya, di dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek hendak mendorong perbaikan taraf hidup guru ASN melalui Undang-Undang ASN maupun taraf hidup guru swasta lewat penyelarasan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Nadiem.
“Kami telah berkoordinasi intens selama beberapa bulan terakhir dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan,” lanjutnya sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.