Resmi! PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Semua Jenjang Akan Ditiadakan oleh Kemdikbud, untuk Hal Ini...

- 25 September 2022, 08:04 WIB
Resmi! PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Semua Jenjang Akan Ditiadakan oleh Kemdikbud, Untuk Hal Ini…
Resmi! PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Semua Jenjang Akan Ditiadakan oleh Kemdikbud, Untuk Hal Ini… /freepik

BERITASOLORAYA.com- Bagi semua guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK yang belum di sertifikasi, Kemdikbud membuat skema baru untuk guru-guru.

Skema baru Kemdikbud untuk guru-guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK ini berdasarkan RUU Sisdiknas yang dirilis pada bulan Agustus 2022 lalu.

Kemdikbud menyebutkan bahwa di dalam isi RUU Sisdiknas merupakan kabar baik bagi semua guru, baik guru yang telah sertifikasi maupun yang tidak.

Selain itu, bagi guru-guru yang belum sertifikasi juga turut menjadi perhatian bagi Kemdikbud Ristek terkait kesejahterannya.

Perlu diketahui bahwasanya di dalam isi Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, bagi guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi guru, harus terlebih dahulu sertifikasi.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Beri Syarat ke Guru dan Kepala Sekolah yang Ingin Dapatkan Ini. Apa Saja?

Sebagaimana yang guru-guru ketahui, bahwa bagi guru-guru yang lama, untuk bisa sertifikasi harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Sementara, Kemdikbud menyebutkan bahwa program PPG Dalam Jabatan ini, antreannya sangat panjang.

Diketahui terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, karena harus menunggu antrean PPG Dalam Jabatan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x