BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar gembira dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Kabar gembira dari Kemdikbud untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB dimulai bulan September hingga Oktober tahun 2022.
Ketentuan Kemdikbud tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022.
Di mana Keputusan Kemdikbud yang dimaksud isinya Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Baca Juga: Resmi! Kategori Pelamar yang Ikut Seleksi PPPK 2022 sesuai Regulasi Baru, Simak Linknya
Dalam keputusan di atas terdapat penjelasan mengenai jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2022, pengangkatan, penempatan peserta untuk jabatan fungsional guru.
Terdapat ketentuan syarat yag harus dipenuhi bagi pelamar PPPK, untuk jabatan fungsional guru sebagai berikut.
1. Berstatus WNI
2. Paling rendah usianya 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun ketika waktu pendaftaran.