BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sertifikasi guru (TPG) merupakan salah satu hal yang sangat dinantikan oleh seluruh tenaga pendidik di Indonesia.
Guru non ASN dan yang belum sertifikasi sangat tentu berhak memperjuangkan adanya tunjangan profesi guru untuk tenaga pendidik.
Kemdikbud telah melakukan pembahasan terkait RUU Sisdiknas yang mengatur tentang nasib tunjangan sertifikasi guru non ASN dan ASN yang belum sertifikasi.
Baca Juga: Ada Tambahan Syarat Pelamar Seleksi PPPK 2022, Apa Saja? Intip Di Sini, Nomor 7 Sangat Penting
Kemdikbud menjelaskan bahwa jika RUU Sisdiknas disahkan, maka seluruh guru non ASN maupun ASN akan mendapatkan tunjangan profesi guru TPG meskipun belum sertifikasi.
Mengingat di Indonesia terdapat 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru sebab belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik bisa diperoleh oleh guru jika telah mengikuti dan lulus program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari Kemdikbud.
Baca Juga: Honorer Cek Sekarang! Inilah Simulasi Jadwal Seleksi CASN PPPK Guru 2022, Bulan Ini Dibuka?
Namun pada kenyataannya untuk bisa mengikuti program PPG maka seluruh guru harus mengantri terlebih dahulu sehingga dampaknya banyak guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik.