BERITASOLORAYA.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan tunjangan kepada guru dengan kategori akan disebutkan di bawah ini.
Untuk itu simak informasi resmi dari Kemenag berikut agar tidak ada hal yang terlewat.
Sebagaimana diketahui, guru kategori non ASN dan non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan pada bulan November mendatang.
Baca Juga: Honorer Diangkat Jadi ASN Pada Bulan Ini, Benarkah? Simak Informasi dari Kemdikbud Berikut, Resmi!
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Kemenag bahwa guru non ASN dan non sertifikasi akan memperoleh tunjangan insentif yang diberikan dari pemerintah.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI, M Zain menyampaikan pemberian tunjangan insentif untuk guru non ASN dan guru non sertifikasi akan dirapel dalam satu tahun.
Tunjangan insentif guru bukan PNS (GBPNS) dan non sertifikasi sedang proses pencairan.
“Kami akan rapel 1 tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022,” ujar M Zain.