Berikut Ini 6 Aturan Terbaru Seleksi PPPK Guru 2022 untuk Pelamar Prioritas dan Umum, Guru Honorer Wajib Tahu!

- 1 Oktober 2022, 09:32 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK 2022
Ilustrasi seleksi PPPK 2022 /Instagram @gocpns.id/

BERITASOLORAYA.com - PPPK guru tahun 2022 memiliki pelamar yang cukup banyak, dari beberapa kategori yang disediakan, diantaranya: P1, P2, P3 dan P4.

Diketahui bahwa para guru baik di sekolah negeri atau swasta sedang mempersiapkan syarat-syarat agar lolos seleksi PPPK Guru 2022, sehingga bisa penempatan.

Oleh karena itu pada artikel ini akan dijelaskan mengenai aturan terbaru bagi guru untuk seleksi PPPK 2022, serta maksud dari penggabungan sisa formasi P3K tahap 3.
 
 
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Selasa, 27 September 2022, terdapat enam aturan terbaru seleksi PPPK guru 2022 untuk pelamar prioritas dan umum.

Hal ini bisa menjadi strategi bagi guru honorer yang ingin mengikuti seleksi guru tahun 2022, baik dari kalangan umum maupun pelamar prioritas.

Dalam hal ini para guru harus mengetahui dulu terkait tata aturan dari juknis yang dirilis untuk mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022.
 

Berikut ini enam aturan terbaru seleksi PPPK guru tahun 2022 yaitu:

1. Ketentuan pembuatan akun SSCASN

Bagi pelamar prioritas 1 yang sudah memiliki akun sebelumnya dan juga sudah lulus passing grade dipastikan tidak perlu membuat akun lagi. Kemudian untuk data penempatan akan diurutkan dari perolehan nilai tahun 2021.

Selanjutnya bagi guru yang tidak memiliki akun maupun juga yang belum pernah ikut seleksi, maka di sini tidak perlu membuat akun namun diganti dengan harus mengupload dan mengupdate data.

Lalu memilih formasi, jika di sekolah tempat ia mengajar dibuka formasi, maka wajib bagi guru tersebut memilih penempatan di sekolahnya sendiri.
 
Baca Juga: Guru Honorer dan Non Sertifikasi Harus Tahu! Inilah Informasi Resmi Kemdikbud, Terkait Tunjangan, Kabarnya...

2. Aturan penentuan pelamar prioritas

Sistem yang terintegrasi akan memilih kategori pelamar yaitu:

• Pelamar diharuskan terdaftar di dapodik dan atau database THK-II BKN
• Kemendikbudristek serta SSCASN dijelaskan bahwa adanya sistem integrasi Dapodik.
• Perihal kategori pelamar (P1,P2, P3 atau P umum, akan dapat terdeteksi secara otomatis pada sistem integrasi.
 
Baca Juga: Ada Tambahan Syarat Pelamar Seleksi PPPK 2022, Apa Saja? Intip Di Sini, Nomor 7 Sangat Penting

3. Penempatan pelamar prioritas 1 (P1) diharuskan konfirmasi

Dijelaskan bahwa guru yang mempunyai predikat prioritas 1 dapat turun prioritas apabila belum penempatan, hal itu dilakukan dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dipunyai.

Jika nantinya para guru sudah ditempatkan di sekolah, maka hal ini sudah aman dan para guru bisa langsung login ke akun.

4. Jadwal seleksi pelamar prioritas dan umum (tidak bersamaan)

Guru yang sudah lulus passing grade akan dilakukan penempatan, kemudian untuk pelaksanaan penilaian kesesuaian ditujukan bagi guru prioritas 2 dan 3, dari THK-2 sekolah negeri dengan masa kerja lebih dari 3 tahun.

Selanjutnya untuk pelaksanaan seleksi pelamar umum, nanti akan dilaksanakan pada bulan November dan Desember. Sehingga jadwal seleksinya tidak akan sama antar guru.
 
Baca Juga: Honorer Cek Sekarang! Inilah Simulasi Jadwal Seleksi CASN PPPK Guru 2022, Bulan Ini Dibuka?

5. Ada perangkingan pelamar prioritas 2 dan 3

Diungkapkan bagi para guru di Indonesia, bahwa jika telah lulus seleksi akan ditempatkan di sekolah induknya.

Simak ilustrasi berikut ini:

• Misalnya suatu sekolah mempunyai kebutuhan 4, lalu formasi akan tersebar di 4 sekolah tersebut.
• Dijelaskan bahwa formasi untuk guru hanya dibuka di 2 sekolah yaitu sekolah A dan B.
• Pelamar dari sekolah C dan D melamar ke sekolah A dan B, atau hanya perlu isi biodata diri (penempatan akan dilakukan oleh kemdikbudristek).
• Penilaian atau pengamatan akan dilakukan pada masing-masing sekolah guru (pelamar sekolah B dinilai di sekolah B), pelamar sekolah C akan dinilai di sekolah C dan begitu seterusnya).
• Apabila pelamar C dan D mempunyai nilai atau angka lebih tinggi daripada pelamar A dan B, otomatis formasi yang tersedia akan dipindahkan ke sekolah C dan D.
 
Baca Juga: Pemutihan Sertifikasi Guru, Benarkah Bisa? Kabarnya Kemdikbud akan Melakukan Hal Ini, Cek Sekarang

6. Ada perubahan passing grade untuk pelamar umum

Rencana pelaksanaan di Bulan November-Desember tahun 2022 yaitu:

• Ujian seleksi dilaksanakan bagi guru honorer negeri terdaftar di Dapodik dengan masa kerja kurang dari 3 tahun.
• Bagi guru swasta dibolehkan untuk ikut serta ujian seleksi, jika dinyatakan lulus maka akan ditempatkan pada sekolah negeri yang kekurangan guru.
• Kemudian untuk individu guru yang belum terdaftar di Dapodik, tetapi tetap ingin mengikuti ujian seleksi guru ASN PPPK maka diharuskan memiliki sertifikat pendidik.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x