Resmi! Cara Pendaftaran PPPK 2022, Ini Juknis Barunya

- 3 Oktober 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2022
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2022 /Pixabay/geralt/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat juknis baru untuk seleksi pengadaan PPPK 2022. Di mana dijelaskan mengenai tata cara pendaftaran seleksi ASN itu.

Tata cara pendaftaran PPPK 2022 yang dimaksud tertuang dalam petunjuk teknis yang diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022.

Adapun tata cara pendaftaran PPPK 2022 secara lengkapnya adalah sebagai berikut.

1. Pelamar wajib mempunyai alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.

Baca Juga: Penting! Bagi Guru Semua Jenjang Tentang Arti Status Kondisi Verval pada Info GTK Tendik, Ternyata Begini...

2. Pelamar yang telah mempunyai akun dapat melakukan update akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu.
Pembuatan akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun SSCASN.

5. Pelamar yang telah mempunyai akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x