Terkait SK Pengangkatan dan Gaji Guru ASN PPPK 2021, Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Sampaikan Ini untuk Pemda

- 5 Oktober 2022, 18:51 WIB
Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani
Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani /kemendikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com - Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani memberikan informasi penting kepada Pemerintah Daerah terkait nasib guru ASN PPPK 2021.

Informasi kepada Pemerintah Daerah ini disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 6773/B/GT.01.01/2022 per tanggal 28 September 2022.

Nunuk Suryani juga membagikan informasi ini melalui Instagram @nunuksuryani pada 2 September 2022.

Melalui SE tersebut diketahui bahwa guru ASN yang lulus PPPK 2021 sebanyak 293.860 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85% telah memperoleh SK Pengangkatan.

Baca Juga: Resmi! Cek Hasil Pendataan Non ASN Melalui Link Berikut, Tenaga Honorer Masih Bisa Perbaiki Data?

Sayangnya, dari 293.860 yang telah lulus menjadi guru ASN PPPK 2021, 11% di antaranya belum memiliki SK Pengangkatan padahal telah memiliki Nomor Induk PPPK atau NI PPPK.

Sementara itu, 3% dari total guru ASN PPPK 2021 belum memiliki NI PPPK.

Melalui surat edaran yang ditandatangani Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani, ada 3 poin penting yang harus menjadi perhatian setiap Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Pengumuman! Honorer yang Sudah Masuk Pendataan Non ASN Diminta Akses Tautan Ini oleh BKN, untuk Apa?

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x