Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Bagi Non Gagal Diputihkan, Nadiem Makarim Ungkapkan Hal Ini...

- 7 Oktober 2022, 13:31 WIB
Tunjangan Sertifikasi Guru Bagi yang Non Gagal Diputihkan, Nadiem Ungkapkan Hal Ini…
Tunjangan Sertifikasi Guru Bagi yang Non Gagal Diputihkan, Nadiem Ungkapkan Hal Ini… /Instagram pusmendik

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK harus mengenai terkait RUU Sisdiknas yang dirilis oleh Kemdikbud dan turut membahas mengenai tunjangan sertifikasi guru.

Mengenai tunjangan sertifikasi guru, Komisi X DPR RI telah menggelar RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar PGMNI dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia.

Pada RDPU tersebut membahas mengenai RUU Sisdiknas yang berkaitan dengan penghapusan frasa madrasah dalam RUU Sisdiknas.

Lebih lanjut pada alokasi anggaran pendidikan di Madrasah dan kuota PPPK, ASN dan PIP guru honorer madrasah.

Baca Juga: Resmi! Penggajian Guru yang Terima SK Pengangkatan Jadi ASN Diungkap Nunuk Suryani, Ternyata Begini...

Terdapat penyampaian aspirasi mengenai kebijakan dan program pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud dan masukan RUU Sisdiknas.

Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa Komisi X mendorong adanya pembaruan kebijakan pendidikan yang dapat menyelesaikan permasalahan klasik pendidikan di Indonesia, baik dalam hal akses, mutu, maupun relevansi pendidikan.

“Komisi X DPR RI meyakini bahwa masalah tersebut dapat diatasi jika Indonesia memiliki peta jalan pendidikan, sehingga kebijakan pendidikan akan berjalan dan berkembang sesuai dengan peta jalan yang disiapkan tanpa terusik hiruk pikuk pergantian pemerintahan,” kata Fikri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 19 September 2022 lalu.

Di samping itu, mengenai RUU Sisdiknas yang telah dinyatakan tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas pada tahun 2022.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x