BERITASOLORAYA.com - Selain tunjangan sertifikasi guru, terdapat pula kesempatan bagi para pendidik untuk memperoleh penghasilan tambahan, utamanya bagi guru ASN.
Tambahan penghasilan diperuntukkan bagi ASN jabatan fungsional guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.
Akan tetapi, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh ASN tersebut apabila ingin menjadi penerima tambahan penghasilan.
Selain tambahan penghasilan, terdapat pula tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus yang dapat diterima oleh guru.
Baca Juga: Link Juknis Aturan Baru Seragam Sekolah dari Kemdikbud untuk SD hingga SMA
Di bawah Kemdikbud, tunjangan sertifikasi guru atau TPG diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek RI) Nomor 4 Tahun 2022.
Isi Permendikbud Ristek tersebut mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Selain itu, terdapat surat edaran baru yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas atau Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani yang diterbitkan tanggal 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Nominal Gaji PPPK Tahun Pertama hingga Berikutnya, Tembus hingga Jutaan Rupiah