BERITASOLORAYA.com- Baru-baru ini Kemdikbud merilis sebuah informasi baru yang cukup penting untuk para pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK.
Informasi penting bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK tersebut berkaitan dengan penggunaan seragam sekolah.
Kemdikbud menyampaikan perihal seragam sekolah pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK lewat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022.
Berdasarkan pada pasal 2 dari peratutan tersebut, kebijakan baru tentang seragam sekolah memiliki tujuan sebagai berikut:
• Menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme dalam diri pelajar.
• Kebersamaan
• Memperkuat persaudaraan antar peserta didik
• Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik
• Meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial
Kebijakan tentang pengaturan seragam sekolah itu juga akan menjadi acuan bagi sekolah dalam membuat peraturan seragam sekolah.
Seperti yang terdapat dalam kebijakan tersebut di pasal 3 ayat 1, tentang adanya dua jenis seragam yang bisa dipakai di sekolah, yaitu pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.
Selanjutnya, pengaturan tentang dibolehkannya sekolah menerapkan seragam khas untuk para pelajar, tercantum dalam pasal 3 ayat 2.