Siap-siap, Berikut Berkas yang Harus Disiapkan untuk Daftar PPPK Guru 2022, Perhatikan Poin Nomor 3

- 10 Oktober 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi. Dokumen yang dibutuhkan untuk ikut seleksi PPPK guru 2022.
Ilustrasi. Dokumen yang dibutuhkan untuk ikut seleksi PPPK guru 2022. /Unsplash/Van Tay Media

BERITASOLORAYA.com – Menilik Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, lowongan PPPK guru 2022 rencananya akan dibuka pada bulan September-Oktober 2022.

Perlu dipahami, jadwal tersebut statusnya masih rencana sehingga belum dapat dipastikan kapan seleksi PPPK termasuk untuk guru akan dibuka.

Meski begitu, pelamar PPPK guru 2022 perlu bersiap dari sekarang dan melengkapi berkas atau dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran nanti.

Setidaknya ada sekitar 7 berkas yang harus disiapkan di mana berkas-berkas tersebut perlu diunggah saat pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 mendatang.

Baca Juga: Kapan Rekrutmen PPPK 2022 Dibuka? Kemdikbud Rilis Rencana Jadwal Seleksi JF Guru, Simak!

Dari 7 berkas tersebut, 5 berkas perlu dipenuhi oleh seluruh pelamar PPPK guru dan 2 berkas lainnya dikhususkan bagi penyandang disabilitas.

Adapun proses pendaftaran PPPK dilakukan melalui laman resmi BKN yakni SSCASN. Bagi yang sudah memiliki akun, nantinya hanya perlu melakukan pembaruan atau update tanpa perlu membuat akun lagi.

Pastikan pelamar memiliki e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK guru 2022 dan buat akun terlebih dahulu di laman SSCASN dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis Aturan Baru Seragam Sekolah SD Sampai SMK. Bagaimana Penjelasan Detailnya? Simak di Sini...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x