BERITASOLORAYA.com - Guru memperoleh kesempatan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan diperuntukkan bagi ASN jabatan fungsional guru yang belum memperoleh tunjangan profesi guru atau TPG.
Perlu diketahui bahwasanya terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh ASN tersebut apabila ingin menjadi penerima tambahan penghasilan.
Baca Juga: Siap-siap! Berikut Berkas yang Harus Disiapkan untuk Daftar PPPK Guru 2022, Perhatikan Poin Nomor 3
Tunjangan sertifikasi guru atau TPG pada naungan Kemdikbud diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek RI) Nomor 4 Tahun 2022.
Permendikbud Ristek tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Selain Permendikbud, terdapat surat edaran baru yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani, tanggal 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Kapan Rekrutmen PPPK 2022 Dibuka? Kemdikbud Rilis Rencana Jadwal Seleksi JF Guru, Simak!
Surat edaran dengan nomor 6909/B/GT.01.01/2022 tersebut ditujukan untuk gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia.