BERITASOLORAYA.com- Bagi guru ASN dan non dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK wajib mengetahui hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Adanya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini merupakan agenda penting bagi seluruh masyarakat, khususnya guru ASN dan non dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK.
Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini dirilis langsung oleh KemenpanRB, melalui akun Instagram resminya @kemenpanrb, pada Selasa, 11 Oktober 2022.
KemenpanRB menyampaikan bahwa Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Di mana pada tahun 2023, terdapat cuti bersama sebanyak 24 hari yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Untuk cuti bersama berjumlah 24 hari tersebut, terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Lebih lanjut KemenpanRB juga merilis jadwal lengkap untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, diantaranya yakni: