BERITASOLORAYA.com – Para guru ASN yang bisa mendapatkan tunjangan dapat mulai bersiap-siap. Pasalnya, ada kabar tentang tunjangan yang akan dibayarkan pada November 2022.
Pembayaran tunjangan guru tersebut diumumkan berdasarkan pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Permendikbudristek tersebut telah mengatur tentang Petunjuk teknis pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.
Jika diperhatikan dari jadwal yang ada, pencairan tunjangan dilakukan setiap triwulan. Sedangkan bulan November terhitung masuk ke dalam triwuan keempat untuk pencairan berbagai tunjangan.
Baca Juga: Sinopsis Film Black Panther: Wakanda Forever, Tayang November 2022
Perlu diketahui juga bahwa kategori guru yang menjadi penerima tunjangan berbeda satu sama lain. Berikut penjelasannya:
1. Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi (TPG) ditujukan untuk guru ASN daerah yang telah berstatus sertifikasi
2. Guru ASN yang belum memiliki sertifikasi akan mendaptkan tambahan penghasilan dengan jumlah yang berbeda
Untuk proses penyaluran tunjangan-tunjangan tersebut, akan dilakukan dengan beberapa tahapan berikut: