Informasi PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan bagi Guru, Mulai dari Seputar SIMPKB hingga Status Kepegawaian

- 19 November 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi guru peserta PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan
Ilustrasi guru peserta PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan /Riyanto Jayeng /Portal Brebes/

BERITASOLORAYA.com - Pasti ada banyak hal yang ditanyakan oleh guru atau calon gari seputar pelaksanaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.

Tentunya, guru dan calon guru harus memperoleh jawaban dari sumber tepercaya seperti website resmi, media sosial resmi pihak terkait, atau orang-orang terkait.

Karena hal tersebut, BeritaSoloRaya.com menyajikan beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh guru dan calon guru terkait penyelenggaraan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.

Informasi ini dikutip melalui dari media sosial Direktorat PPG di Instagram @ppgkemendikbud pada Sabtu, 19 November 2022, bagi guru dan calon guru mengenai PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Semarak HGN 2022: Kemenag Gelar Anugerah Guru PAI, Ingat Dua Hal Ini Jika Ingin Mendaftar, RESMI!

  1. Pemanggilan Mahasiswa PPG

Beberapa guru pasti mengalami pengumuman hasil seleksi akademik yang hilang di SIMPKB. Padahal, peserta PPG Dalam Jabatan yang bersangkutan belum mendapatkan kuota atau pemanggilan di tahun 2022 ini.

Direktorat PPG menyatakan bahwa guru yang belum mendapatkan kuota pemanggilan di tahun 2022 diharapkan menunggu informasi PPG Dalam Jabatan tahun berikutnya.

Notifikasi di SIMPKB pada tahun 2022 ini untuk program PPG Dalam Jabatan memang dihilangkan sementara, tetapi database mahasiswa tetap tersimpan.

Hal ini juga berlaku pada guru yang telah lulus seleksi namun belum mendapat pemanggilan untuk mengikuti pembelajaran PPG tahun ini.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x