Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Sertifikasi, Manfaatnya Guru Bisa Dapat Tunjangan TPG

- 20 November 2022, 20:07 WIB
Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Sertifikasi, Manfaatnya Guru Bisa Dapat Tunjangan TPG
Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Sertifikasi, Manfaatnya Guru Bisa Dapat Tunjangan TPG /freepik.com/freepik

BERITASOLORAYA.com – Ada tunjangan yang hanya dikhususkan bagi guru yang telah sertifikasi saja, yakni tunjangan profesi guru atau TPG.

Jika Anda merupakan guru ASN dalam jabatan namun belum sertifikasi, perlu tahu syarat sertifikasi yang dilakukan melalui program PPG Dalam Jabatan.

Adapun tunjangan TPG sendiri akan diberikan bagi para guru yang telah sertifikasi dan berstatus sebagai ASN.

Terkait aturan sertifikasi guru, diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Bumbu Balado Enak dan Mudah, Ide Masakan Anti Ribet

Selain harus memenuhi syarat, Kemdikbud juga menetapkan 4 poin lain yang jadi pertimbangan dalam menentukan para guru dalam jabatan sebagai peserta sertifkasi.

Disebutkan dalam pasal 4 Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Baca Juga: Resep Ayam Lodoh Enak, Cocok Jadi Menu Harian dan Hidangan Tamu

Sementara itu, berikut ini syarat lengkap jika guru ingin daftar sebagai peserta PPG Dalam Jabatan yang resmi dijelaskan Kemdikbud:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x