BERITASOLORAYA.com – Program guru penggerak dan pengajar praktik PGP bisa diikuti oleh guru dan kepala sekolah di satuan pendidikan Indonesia.
Namun perlu dipahami, guru dan kepala sekolah harus tetap memenuhi kriteria sebagai pelamar dua program tersebut agar bisa mendaftar.
Kriteria tersebut sudah menjadi ketentuan dari Kemdikbud sehingga bagi guru kepala sekolah yang tidak memenuhi kriteria maka tidak bisa mendaftar calon guru penggerak dan calon pengajar praktik PGP angkatan 9 dan 10.
Meskipun sama-sama bisa diikuti oleh guru dan kepala sekolah, pada kenyataannya kriteria pelamar untuk calon guru penggerak dan calon pengajar praktik PGP untuk angkatan 9 dan 10 rupanya berbeda.
Untuk pelamar calon guru penggerak harus memenuhi 13 kriteria umum dari Kemdikbud, sementara untuk pelamar calon pengajar praktik PGP hanya memenuhi 9 kriteria umum.
Untuk mempermudah dalam memahami apa saja kriteria umum dari Kemdikbu untuk calon guru penggerak dan calon pengajar praktik PGP, maka bisa simak di bawah ini.
Baca Juga: Hari Ini Dimulai HKN DKI Jakarta Tahun 2022 di JCC, Berikut Rundown Acaranya
Kriteria Calon Guru Penggerak