BERITASOLORAYA.com – PNS dan PPPK merupakan status kepegawaian ASN yang dapat bekerja di instansi pemerintah, namun memiliki perbedaan.
Belum lama ini, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa 600 ribu guru honorer bakal jadi ASN PPPK lewat rekrutmen terbesar sepanjang sejarah ini.
Kata Nadiem, 300 ribu guru honorer telah direkrut jadi PPPK tahun lalu dan pada tahun 2022 bertambah sekitar 319 ribu guru honorer. Sehingga, tahun 2023 diharapkan ada 600 ribu guru honorer yang telah menjadi PPPK.
Seperti disebutkan sebelumnya, PNS dan PPPK memiliki perbedaan meski sama-sama ASN.
Baca Juga: Pengumuman Formasi untuk Pelamar Umum PPPK Guru 2022 Kapan? Cek Jadwalnya
Jika berdasarkan disiplin kerja dan peraturan yang diterapkan, baik itu pegawai ASN PNS dan PPPK memiliki aturan yang sama.
Para guru honorer maupun honorer lain yang lolos seleksi dan resmi menjadi ASN PPPK juga diperbolehkan mengenakan seragam khaki atau KORPRI.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, gaji dan tunjangan yang diatur untuk PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS.
Baca Juga: Tahun Depan, Tenaga Non ASN Bakal Dibagi 2 Kategori, Sistem Gajinya Berbeda!