Dokter PNS atau Non-PNS dapat Ikuti Program Beasiswa LPDP Ini, Simak Kriteria Umum, Tidak Boleh Mendaftar bagi

- 30 November 2022, 07:11 WIB
Ilustrasi beasiswa LPDP untuk dokter
Ilustrasi beasiswa LPDP untuk dokter /Pixabay/Halcyon Marine Healthcare Systems

BERITASOLORAYA.com – LPDP telah membuka program beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis, baik itu untuk dokter umum maupun dokter gigi.

Beasiswa dapat diikuti oleh Dokter PNS maupun non-PNS dengan status WNI dan memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR yang masih aktif.

Untuk pendaftarannya sudah mulai dibuka sejak 28 November 2022 sampai dengan 29 Desember 2022 melalui laman https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

Terkait dengan persyaratan umum dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs resmi LPDP Kemenkeu yang diakses pada 29 November 2022, ternyata ada kriteria yang tidak boleh mendaftar program ini. Simak ulasannya di bawah ini.

Baca Juga: Ide Jualan Cemilan Murah Meriah Batagor Aci Tahu dan Sambal Kacang Simple, Enak dan Praktis

Kriteria Umum Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau non-PNS.

3. Memiliki STR Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih aktif.

4. Bagi Dokter dengan status PNS/ TNI/ POLRI wajib mengunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: LPDP Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x