Siap siap PPPK 2023, Kemdikbud Beri Tiga Kebijakan Untuk Guru : Dari Formasi Hingga Gaji dan Tunjangan, MANTAP

- 1 Desember 2022, 03:30 WIB
Kabar gembira datang dari Kemdikbud untuk para guru di tanah air terkait pengadaan CASN PPPK guru 2023 mendatang
Kabar gembira datang dari Kemdikbud untuk para guru di tanah air terkait pengadaan CASN PPPK guru 2023 mendatang /Tangkap layar blitarkab.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira datang dari Kemdikbud untuk para guru di tanah air terkait pengadaan CASN PPPK guru 2023 mendatang.

Dalam agenda rapat koordinasi bersama dengan Menteri PANRB dan Menkes, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menyampaikan tiga paket kebijakan guna pemenuhan CASN PPPK guru 2023.

Dalam agenda rapat tersebut dibahas pula bersamaan terkait pemenuhan CASN PPPK tenaga kesehatan 2023 sebagaimana dikutip BeritaSoloraya.com dari laman menpan.go.id.

Baca Juga: Hore, Semua Guru Harap Bersiap untuk CASN PPPK 2023, Kemdikbud Hadirkan 3 Kebijakan, Dari Gaji Hingga Formasi

Dalam bahasan rencana pengadaan CASN PPPK guru 2023 disampaikan oleh Nadiem, pihaknya telah menyiapkan tiga paket kebijakan.

Adapun sebagaimana dimaksud Nadiem terkait tiga paket kebijakan, yakni sebagai berikut :

  1. Dalam tenggat waktu bulan Februari -  Maret 2023, bilamana formasi untuk CASN PPPK guru 2023 tidak diterima 100 persen dari Pemda, maka Pemerintah Pusat dapat melengkapi formasi CASN PPPK guru 2023.

Hal tersebut senada dengan pernyataan Mendikbud Ristek, Nadiem "Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya".

Baca Juga: Bikin Sendiri di Rumah, Inilah Resep Fuyunghai ala Restoran, Semua Orang Bisa Masak

  1. Undang-Undang APBN Dan Peraturan Menteri Keuangan.

Dalam poin kedua ini, Mendikbud Ristek menyebutkan bahwa Undang-Undang APBN Dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK, tidak akan bisa digunakan untuk hal lain.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x