BERITASOLORAYA.com – Hasil tes wawancara atau tes tahap tiga mahasiswa PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022 telah resmi diumumkan.
Bagi para peserta yang dinyatakan lulus pada tes wawancara PPG Prajabatan tahun 2022 melakukan proses lapor diri.
Dalam proses lapor diri, peserta PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022 perlu menyiapkan beberapa dokumen.
Dokumen yang telah disiapkan tersebut kemudian diserahkan ke LPTK saat lapor diri.
Apa saja dokumen yang perlu disiapkan? Berikut BeritaSoloRaya.com rangkum dari Instagram resmi PPG Kemendikbud.
Ketentuan Lapor Diri Bagi Peserta PPG Prajabatan Gelombang 2
Beberapa ketentuan peserta PPG Prajabatan gelombang 2 yang telah lulus tes wawancara adalah sebagai berikut:
Mahasiswa yang dapat melakukan proses lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah mahasiswa yang telah ditetapkan secara resmi sebagai mahasiswa oleh Ditjen GTK.