BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar baik untuk semua guru sertifikasi maupun non semua jenjang pendidikan.
Kabar baik untuk semua guru ini datang dari Kementerian Keuangan untuk di awal tahun 2023 mendatang.
Informasi untuk semua guru ini berdasarkan surat edaran Kementerian Keuangan RI nomor S-173/PK/2022 yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2022.
Surat edaran dari Kemenkeu ini membahas mengenai Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Waduh, Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Berkurang, tapi 2 Hal Ini Justru Bertambah...
Di dalam isi SE tersebut dijelaskan mengenai Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 29 September 2022.
Selain itu, juga disampaikan mengenai daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, diantaranya yakni:
- Dana bagi hasil
- Dana alokasi umum