Jelang Tahun 2023, Proses Sertifikasi Guru Pakai Aturan Ini, Wajib Tahu!

- 3 Desember 2022, 19:21 WIB
Ilustrasi. Guru yang belum sertifikasi wajib tahu aturan PPG Dalam Jabatan ini.
Ilustrasi. Guru yang belum sertifikasi wajib tahu aturan PPG Dalam Jabatan ini. /tangkapan layar YouTube/KEMDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru yang belum sertifikasi, wajib tahu aturan ini untuk ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan.

Seperti yang telah diketahui, guru yang belum sertifikasi perlu mengikuti PPG Dalam Jabatan agar bisa memperoleh sertifikat pendidik dan berstatus guru sertifikasi.

Ada berbagai manfaat setelah guru resmi berstatus sertifikasi, salah satunya bisa menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Perlu diketahui, Kemdikbud telah merilis aturan baru sertifikasi lewat Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: 3 Kebijakan Pemerintah Ini akan Dijalankan untuk Penuntasan Pengangkatan Honorer Tahun 2023. Apa Saja?

Disebutkan dalam pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Berdasarkan peraturan baru, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi.

Baca Juga: Guru Bisa Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi, Begini Penjelasan Nadiem

Hanya peserta atau calon mahasiswa yang memenuhi 8 ketentuan berikut yang bisa ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan. Berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x