Waduh, Lebih dari 19 Ribu Prioritas 1 PPPK Batal Diangkat ASN, Masih Ada Solusi?

- 4 Desember 2022, 12:41 WIB
Ilustrasi PPPK yang batal diangkat menjadi ASN
Ilustrasi PPPK yang batal diangkat menjadi ASN /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Pembukaan PPPK Guru tahun 2022 sedang hangat diperbincangkan.

Pendaftaran PPPK membagi pelamar menjadi beberapa prioritas, mulai dari prioritas 1, hingga prioritas 4 atau pelamar umum.

Dikatakan bahwa terdapat lebih dari 19 ribu prioritas 1 yang batal diangkat menjadi ASN, padahal prioritas 1 memiliki peluang yang sangat besar untuk menjadi ASN.

Baca Juga: Langsung Cek Rekening! Informasi Penting Terkait Tunjangan Sertifikasi, Tendik Auto Senang!

Lalu, bagaimana solusi untuk bisa tetap menjadi ASN bagi lebih dari 19 ribu prioritas 1 yang batal diangkat ini?

Prioritas 1 ini merupakan prioritas yang berasal dari THK 2, guru non ASN, lulusan PPG, atau guru yang telah lulus passing grade pada tahun 2021 lalu.

Penyebab tidak diterimanya prioritas 1 menjadi ASN adalah sebagian besar dikarenakan tidak linearnya ijazah peserta.

Hal ini menyebabkan tidak adanya keselarasan bidang studi peserta dengan tempat formasi yang dituju dan kesalahan kecil membuat fatal di proses seleksi.

Baca Juga: Ingin Berkarir di BUMN? Begini Tahap dan Jadwal Rekrutmen Forum Human Capital Indonesia atau FHCI Batch 2

Dikatakan sebanyak 65.954 pelamar tidak dapat diangkat ASN pada tahun 2022 ini dan akan dituntaskan di PPPK ASN untuk tahun 2023.

Lalu, lebih dari 19 ribu P1 dikatakan masih tidak dapat dituntaskan untuk pengangkatan ASN di tahun 2023 karena tidak adanya kebutuhan dengan ijazah yang disertakan.

Kemudian, hal ini menjadi keperluan koordinasi untuk Pemda adalah dapat di angkatan di seleksi pada tahun selanjutnya.

Sesuai dengan yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut solusi yang diberikan untuk P1 yang batal diangkat di ASN 2022.

Baca Juga: Mengenal Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP dari Kemdikbud, Salurkan Biaya Pendidikan hingga Rp12 Juta!

Terkait dengan formasi untuk tahun 2023, terdapat upaya pemenuhan guru ASN di dua tahun terakhir dan masih kurang 50% yang dipenuhi.

Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mengusulkan formasi di sejumlah tempat untuk pemenuhan kebutuhan guru.

Lalu, melalui perhitungan tersebut, Kemdikbud telah memperhitungkan kebutuhan guru di tahun 2023 sebesar 662.919 tenaga.

Maka, pelamar yang belum dapat diangkat di tahun 2022 akan memiliki kesempatan besar diangkat di tahun 2023, mengingat jumlah ketersediaan kebutuhan yang sangat besar.

Baca Juga: Ingin Berkarir di KPU? Segera Ikut Seleksi Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024, Begini Syarat PPK dan PPS

Solusi selanjutnya yaitu disarankan kepada pemda setempat untuk mengajukan formasi penuh untuk PPPK tahun depan.

Namun apabila pemerintah daerah tidak mengajukan formasi penuh, maka terdapat tindakan dari pemerintah pusat untuk melengkapi jumlah formasi PPPK tahun depan.

Diketahui bahwa dana alokasi umum untuk gaji PPPK ini akan dilakukan transfer oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah dengan syarat pemda telah melakukan pengangkatan.

Solusi yang diberkan untuk pelamar P1 yang belum diangkat PPPK ASN 2022 adalah untuk mencari kualifikasi pendidikan yang linier dengan formasi yang dituju.

Baca Juga: Sebanyak 19.013 Guru Honorer P1 Batal Diangkat PPPK 2023, dengan Solusi Ini Masih Bisa Jadi ASN?

Namun, tidak semua pelamar bisa melakukan studi kembali untuk mencari kualifikasi pendidikan sesuai, seperti pelamar yang telah berkeluarga dengan harus adanya pemenuhan kebutuhan ekonomi.

Lalu pilihan lainnya yaitu bagi pelamar yang ingin mengambil studi kembali dan terbatas biaya, maka bisa dilaukan melalui beasiswa akademik.

Solusi selanjutnya yaitu, P1 ditempatkan di daerah yang banyak membutuhkan guru ASN tapi tidak banyak peminat.

Jadi, pemda akan mengusulkan formasi penuh untuk penempatan P1 agar bisa diangkat PPPK ASN.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x