Kabar Gembira, Ada Kebijakan Ini untuk Guru dan Dosen dari Presiden Jokowi

- 5 Desember 2022, 08:23 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /YouTube Sekretariat Presiden
BERITASOLORAYA.com - Terdapat kebijakan dari Presiden Jokowi kepada guru di seluruh jenjang pendidikan dan dosen.

Kebijakan untuk guru dan dosen seluruh instansi pendidikan ini, merupakan sebuah kabar gembira.

Di mana, kabar gembira untuk guru dan dosen ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang cuti.
 
Baca Juga: Semua Guru Harus Tahu, Kemdikbud Adakan Program Gratis Ini Mulai 5 sampai 8 Desember 2022, Cek Selengkapnya

Diketahui sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011, selama ini menjelaskan bahwa guru dan dosen tidak mendapatkan cuti tahunan.

Sehingga terdapat aturan baru di Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang menjelaskan bahwa guru dan dosen mulai tahun 2020 lalu, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Peraturan pemerintah ini ditandatangani langsung oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi. Dalam juknis yang tertuang dalam pasal 315, menjelaskan tentang cuti bahwa:

"PNS yang menjabat sebagai guru sekolah dan juga menjabat sebagai dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapat cuti tahunan".
 
Baca Juga: Pengumuman: Selamat, 880 Guru Lolos Seleksi Program Bimtek Kemdikbud, Cek Nama Peserta di Link Berikut

Selanjutnya, terdapat kebijakan cuti tahunan sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari sdm.kemenkeu.go.id, adalah sebagai berikut ini:

1. Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.

2. Lamanya cuti tahunan yang dapat diajukan adalah 12 (dua belas) hari kerja.

3. Cuti tahunan yang diajukan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja.

4. Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang bersangkutan, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

5. Cuti tahunan yang diajukan nantinya diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
 
Baca Juga: Apa Itu Tunjangan Khusus Guru PNSD? Begini Kriteria dan Mekanisme Penyalurannya

6. Cuti tahunan yang akan dijalankan pegawai, ditempat yang sulit komunikasi, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk jangka paling lama 14 (empat belas) hari.

7. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama diambil dalam waktu 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

8. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, pegawai dapat mengambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

9. Cuti tahunan yang akan dilaksanakan di luar negeri harus mendapat persetujuan dari Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x