Resmi, Regulasi Baru PPPK 2023 dengan Kebijakan Ini, Berikut Kata Nadiem Makarim

- 5 Desember 2022, 12:30 WIB
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim /tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

BERITASOLORAYA.com - Pada HUT PGRI ke-77 dan Hari Guru Nasional 2022, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan tentang regulasi baru PPPK 2023.

Selain menyampaikan tentang regulasi baru PPPK 2023, Nadiem juga mengungkapkan mengenai tiga kebijakan baru untuk guru.

Pernyataan regulasi PPPK 2023 yang disampaikan Nadiem sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Sebanyak 2.219 Warga Mengungsi di 12 Titik Lokasi Akibat Erupsi Gunung Semeru, Berikut Imbauan MAGMA

"Dan satu hal yang tentunya tidak kalah penting dan terus menjadi prioritas pemerintah pusat adalah peningkatan kesejahteraan guru," kata Nadiem

Nadiem melanjutkan bahwa salah satu prioritas kesejahteraan guru diwujudkan dalam seleksi pelaksanaan ASN PPPK.

"Walaupun ada berbagai macam ketidaksempurnaan dengan proses PPPK ini," kata Nadiem.

Dikatakan Nadiem Makarim jika tahun ini, guru honorer yang sudah diangkat menjadi ASN PPPK sejumlah 300 ribu an lebih.

Baca Juga: Kabar Gembira Kemdikbud Tentang Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG yang Akan Dicairkan Langsung Ke Rekening

"Bapak ibu, tahun lalu 300 ribu guru honorer sudah diangkat menjadi guru ASN PPPK. Tahun ini 320.000 ribu guru honorer akan diangkat menjadi PPPK," kata Nadiem.

Disebutkan oleh Nadiem Makarim jika saat ini, banyak sekali tantangan terkait penempatan formasi.

Salah satunya yaitu banyak guru-guru yang sudah lulus passing grade tetapi tidak mendapatkan formasi.

"Pemda tidak mengajukan formasi, ada berbagai macam isu di lapangan, dan sangat mengerti keresahan yang ada di banyak hati guru," kata Nadiem.

Baca Juga: Nadiem Bocorkan Kebijakan Pengadaan PPPK Guru 2023, Ada Apa di Bulan Februari – Maret Tahun Depan?

Maka, Kemdikbud mendorong Pemda untuk mengangkat guru honorer yang sudah lolos passing grade. Hal itu dimaksudkan agar bisa memenuhi kebutuhan formasi guru di setiap formasi daerah.

Selain itu, Nadiem Makarim menyebut telah mempersiapkan regulasi kebijakan ASN PPPK tahun 2023.

"Kami juga telah menyiapkan rencana kebijakan guru ASN PPPK di tahun depan. Ini sudah diputuskan antara kolaborasi Kemdikbud, PANRB dan Kemenkeu dan restu Presiden," kata Nadiem.

Apabila Pemda tidak mengajukan formasi yang sesuai, maka pemerintah pusat akan melengkapi.

Baca Juga: Catat, Semua Guru Wajib Bersiap Mulai Tanggal 5 hingga 8 Desember 2022. Untuk Hal Penting Ini....

"Jika pada bulan Maret tahun depan, Pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka formasi pusat lah yang akan melengkapi formasi tersebut," katanya.

Hal tersebut telah dikorelasikan lintas Kementerian, untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain.

Bahkan anggaran PPPK tidak boleh digunakan kebutuhan lain di bidang pendidikan, hanya untuk guru PPPK untuk tahun depan.

Nadiem Makarim menyampaikan bahwa anggaran bagi guru ASN PPPK, hanya akan ditransfer ke pemerintah daerah setelah guru honorer tersebut diangkat sebagai ASN PPPK.



Pasalnya, tiga kebijakan tersebut guna mendorong dan mengakselerasi untuk memastikan kesejahteraan guru di Indonesia terjadi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x