Alur Pendaftaran UKMPPG Periode VII bagi Firstaker dan Retaker serta Besaran Biayanya

- 6 Desember 2022, 13:59 WIB
Ilustrasi pendaftaran UKMPPG Periode VII
Ilustrasi pendaftaran UKMPPG Periode VII /Tumisu/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Akan berlangsung sebentar lagi Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru atau UKMPPG Periode VII Tahun 2022.

Adapun uji kompetensi yang akan dilakukan meliputi Uji Kinerja atau UKin dan Uji Pengetahuan atau UP.

Sementara untuk pelaksanaan ujian tersebut pada pertengahan bulan Desember ini. Tapi, untuk pendaftarannya sudah mulai dibuka mulai hari ini, Selasa, 6 Desember 2022 sampai dengan 8 Desember 2022 nanti.

Baca Juga: Guru SMP dengan Kategori Tertentu Wajib Tahu, Agenda Mulai 9 Desember 2022 Mendatang. Cek di Link Berikut!

Sebelum mengikuti UKMPPG, para mahasiswa PPG baik firstaker maupun retaker (mengulang) harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Terutama untuk retaker, ada biaya yang dikenakan untuk mengikuti ujian ini.

Berapa besaran biaya yang dikenakan untuk retaker dan rinciannya seperti apa? Berikut dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman PPG Kemdikbud yang diakses pada 6 Desember 2022.

1. Biaya UP, yaitu sebesar Rp300 ribu yang dibayarkan melalui Virtual Account. Terkait cara pembayaran akan didapatkan setelah pendaftaran berhasil dilakukan.

2. Biaya UKin, yaitu Rp600 ribu yang dibayarkan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.

Baca Juga: Serba Serbi Tunjangan Profesi Guru: Ternyata Hanya Bisa Dibayarkan 80 Persen Jika...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x