Pejuang Serdik Merapat, Kemdikbud Akan Pertimbangkan 4 Poin Ini Saat Guru Daftar Sertifikasi

- 6 Desember 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi. Simak syarat serta penentu keikutsertaan guru dalam PPG Dalam Jabatan untuk memperoleh status sertifikasi.
Ilustrasi. Simak syarat serta penentu keikutsertaan guru dalam PPG Dalam Jabatan untuk memperoleh status sertifikasi. /pexels/fauxels

BERITASOLORAYA.com -  Para guru bisa memperoleh sertifikat pendidik atau serdik setelah lulus dari program PPG Dalam Jabatan.

Adapun guru pemilik sertifikat pendidik dari PPG Dalam Jabatan selanjutnya akan disebut sebagai guru sertifikasi.

Status sertifikasi sendiri merupakan salah satu syarat untuk menerima tunjangan profesi guru. Bagi guru dalam jabatan yang ingin ikut sertifikasi, perhatikan poin penting yang disampaikan dalam artikel ini selengkapnya.

Selain memenuhi syarat yang ditetapkan, bagi guru yang ingin sertifikasi Kemdikbud juga akan mempertimbangkan 4 poin lain di luar syarat itu sendiri.

Baca Juga: Kemnaker Resmi Rilis Info Baru UMP 2023. Ingin Tahu Besaran di Daerah Anda? Cek Detailnya di Sini...

Hal-hal yang menjadi penentu keikutsertaan guru dalam program PPG Dalam Jabatan serta syaratnya dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Perlu diketahui, guru dalam jabatan yang disebut aturan ini adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025 yang mencakup:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Baca Juga: Guru Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Wajib Profil Pendidikan Masa Depan

Merujuk Permendikbudristek yang sama, program sertifikasi guru atau PPG Dalam Jabatan hanya bisa diikuti oleh guru-guru yang memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x