Resmi, 3 Tunjangan Untuk Guru Ini Sudah Pasti Diberikan di Tahun 2023, Baik Sertifikasi Maupun Yang Belum

- 6 Desember 2022, 20:02 WIB
Akhirnya ada info penting dari Kemenkeu RI terkait rincian tiga tunjangan guru yang sudah sertifikasi maupun guru yang belum sertifikasi
Akhirnya ada info penting dari Kemenkeu RI terkait rincian tiga tunjangan guru yang sudah sertifikasi maupun guru yang belum sertifikasi /Dok PANRB

BERITASOLORAYA.com – Akhirnya ada info penting dari Kemenkeu RI terkait rincian tiga tunjangan guru yang sudah sertifikasi maupun guru yang belum sertifikasi untuk tahun 2023.

Oleh karena itu, penting bagi guru agar mengetahui bagaimana nasib tunjangan sertifikasi guru atau TPG serta tunjangan lainnya di tahun 2023 kedepan.

Terkait rincian tiga tunjangan guru di tahun 2023 sebelumnya sudah dikunci dan ditetapkan oleh Kemenkeu RI pada Rancangan Undang-Undang APBN tahun anggaran 2023 ke dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Baca Juga: Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Ditransfer Langsung Ke Rekening? Simak Info Kemdikbud Berikut ini

Adapun tentang rincian penurunan dan kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya juga sudah dijelaskan dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN tahun 2023 yang disusun oleh Kemenkeu RI.

Perlu diketahui, bahwa DPR RI pada saat sidang paripurna, telah menyetujui RUU APBN tahun 2023 menjadi Undang-Undang APBN 2023.

Berdasarkan UU APBN tahun 2023 tersebut terdapat tiga jenis tunjangan guru yang terdiri dari Tambahan Penghasilan (Tamsil) ASND, tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASND dan tunjangan khusus guru (TKG) ASND di daerah khusus.

Baca Juga: Akhirnya, Kabar Baik Kemdikbud dan PANRB Terkait Tunjangan Sertifikasi Guru, Usulan Penting Bagi Tendik

Anggaran untuk tunjangan sertifikasi guru (TPG) ASN Daerah di tahun 2023 tersebut akan diberikan kepada guru ASN Daerah yang sudah sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x