BERITASOLORAYA.com – Bagi rekan guru, ada info penting terkait rincian tunjangan guru baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi di tahun 2023.
Maka dari itu, penting bagi guru untuk mengetahui nasib tunjangan sertifikasi guru atau TPG serta tunjangan lainnya di tahun 2023 nanti.
Info terkait rincian tunjangan guru di tahun 2023 sebelumnya sudah ditetapkan dan dikunci oleh Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) dari Rancangan Undang-Undang APBN tahun 2023 ke dalam DAK Nonfisik.
Selain itu, rincian kenaikan dan penurunan anggaran yang dialokasikan untuk dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya juga sudah tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN tahun 2023.
Perlu diketahui, bahwa RUU APBN tahun 2023 sebelumnya telah disetujui oleh DPR RI menjadi Undang-Undang APBN 2023 melalui sidang paripurna.
Dalam UU APBN 2023 tersebut terdapat tiga jenis tunjangan guru yang terdiri dari tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASND, Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan tunjangan khusus guru (TKG) daerah khusus.
Baca Juga: Awas Bikin Nagih! Cemilan dari Olahan Pisang Bisa Seenak Ini, Cocok Jadi Ide Jualan Laris
Untuk tunjangan sertifikasi guru (TPG) ASN Daerah, di tahun 2023 akan diberikan untuk guru ASN Daerah yang sudah sertifikasi.