BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah menetapkan jenis-jenis tunjangan bagi guru ASN, meliputi tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tambahan penghasilan.
Namun, ada beberapa hal yang bisa menyebabkan ketiga jenis tunjangan ini dihentikan penyalurannya.
Hal ini tercantum dalam Permendikbudristek Nomo 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.
Baca Juga: Resmi, Daftar Lengkap UMK 2023 Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah, Cek Berapa di Daerahmu
Dilansir BeritaSoloraya.com dari pasal 16 regulasi tersebut, disebutkan ada 6 hal yang menyebabkan pemerintah daerah menghentikan pembayaran tunjangan.
6 Hal yang menyebabkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat menghentikan pembayaran tunjangan untuk guru ASN daerah antara lain:
a. Meninggal dunia
b. Mencapai batas usia pensiun
c. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri