Kabar Buruk, untuk Guru Sertifikasi dan Non dari Aturan Presiden. Potensi Diberhentikan Lebih Besar

- 9 Desember 2022, 12:50 WIB
Kabar Buruk dari Aturan Presiden untuk Guru Sertifikasi dan Belum. Potensi Diberhentikan Lebih Besar
Kabar Buruk dari Aturan Presiden untuk Guru Sertifikasi dan Belum. Potensi Diberhentikan Lebih Besar /Kampus Production/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Ada kabar buruk untuk semua guru sertifikasi maupun yang belum di semua jenjang pendidikan.

Kabar buruk untuk semua guru sertifikasi dan non semua jenjang pendidikan ini merupakan peringatan untuk seluruh guru.

Di mana guru harus berhati-hati dengan aturan Presiden yang dapat berakibat fatal untuk guru-guru yang melanggar.

Selain itu guru juga akan lebih mudah diberhentikan sebagai ASN maupun non ASN, sebagaimana Peraturan Pemerintah RI nomor 94 tahun 2021. Peraturan Presiden tersebut membahas mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Waspada, 5 Ciri Lowongan Kerja ke Luar Negeri Palsu. Jangan Terkecoh dengan Hal ini!

Di dalam isi PP tersebut yang paling penting diketahui oleh guru adalah pada Pasal 11 ayat 1.

Dijelaskan bahwa hukuman disiplin berat sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 8 ayat 1 huruf c dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban.

“Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, apabila pelanggaran berdampak negative pada Unit Kerja, Instansi, dan/atau negara,”

Lebih lanjut di bagian tiga dijelaskan bahwa pada pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x