Tunjangan Sertifikasi Guru Cair, Simak Mekanisme Penyaluran Menurut Kemdikbud Berikut, Dikirim Langsung?

- 10 Desember 2022, 09:24 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan Tunjangan Sertifikasi Guru yang akan Cair, Simak Mekanisme Penyaluran.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan Tunjangan Sertifikasi Guru yang akan Cair, Simak Mekanisme Penyaluran. /Dok menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud memberikan sinyal tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG kepada seluruh penerima tunjangan.

Bahkan, beberapa informasi mengatakan adanya sinyal dari Kemdikbud bahwa mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi kali ini berbeda dengan pencarian sebelum-sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa regulasi yang mengatur penyaluran berbagai macam tunjangan guru adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 4 Tahun 2022.

Permendikbud tersebut hingga sekarang masih menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menyalurkan tunjangan kepada guru yang menerima.

Baca Juga: Cek, Daftar UMK 2023 Jawa Timur dari 38 Kabupaten Kota, Berlaku Mulai 1 Januari

Salah satu hal yang dibahas dalam Permendikbud tersebut adalah petunjuk teknis pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Selain tunjangan sertifikasi guru, juga ada dua tunjangan lain yang menurut peraturan tersebut akan diberikan kepada guru ASN daerah, yaitu tambahan penghasilan dan tunjangan khusus.

Pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG sebelumnya adalah menggunakan mekanisme pencairan dari Pemerintah Daerah, sebagaimana kewenangannya.

Namun, setelah Rapat Bersama yang digelar oleh Mendikbud Ristek bersama dengan Kementerian PANRB memberikan sinyal kuat bahwa tunjangan akan langsung diberikan kepada penerima melalui rekening masing-masing.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x