Nasib Guru Sertifikasi pada Kurikulum Merdeka Sempat Bikin Khawatir, Bisakah Dapat Tunjangan Profesi?

- 18 Desember 2022, 20:28 WIB
Ilustrasi. Penjelasan apakah guru sertifikasi bisa menerima tunjangan profesi jika sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka.
Ilustrasi. Penjelasan apakah guru sertifikasi bisa menerima tunjangan profesi jika sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka. /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/

BERITASOLORAYA.com – Perubahan kurikulum dari Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Merdeka tentu akan berpengaruh terhadap berbagai aspek, salah satunya beban kerja guru.

Berdasarkan UU Guru dan Dosen Pasal 35, beban kerja guru dalam satu pekan paling sedikit adalah 24 JP atau jam pelajaran. Untuk diketahui, jam mengajar juga menjadi salah satu syarat guru sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan profesi.

Adanya perubahan jam mengajar di Kurikulum Merdeka yang membuat beberapa mata pelajaran berkurangan jumlah JP-nya, tentu membuat guru sertifikasi khawatir tidak dapat memenuhi beban kerja.

Jika beban kerja menjadi berkurang sebab penerapan Kurikulum Merdeka, apakah guru sertifikasi akan kehilangan tunjangan profesi guru atau TPG yang telah menjadi haknya?

Baca Juga: Tenaga Honorer dengan Jabatan ini yang Jadi Prioritas Diangkat sebagai ASN Tanpa Tes, Cek Link Juknisnya

Penjelasan terkait pengurangan jam pelajaran atau JP dalam Kurikulum Merdeka dan dampaknya pada guru sertifikasi dijelaskan dalam artikel ini selengkapnya.

Seperti yang telah disebutkan, Kurikulum Merdeka mengatur JP mata pelajaran menjadi lebih singkat, termasuk untuk jenjang SMA.

Misalnya, mata pelajaran Bahasa Indonesia di Kurikulum 2013 memiliki 4 JP per minggu. Sementara pada Kurikulum Merdeka hanya 3 JP saja.

Baca Juga: Literasi Digital untuk Kawula Muda, Pelatihan AMAN Project 2023, Kapan Pelaksanaan dan Apa Persyaratannya?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x