BERITASOLORAYA.com – Perubahan kurikulum dari Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Merdeka tentu akan berpengaruh terhadap berbagai aspek, salah satunya beban kerja guru.
Berdasarkan UU Guru dan Dosen Pasal 35, beban kerja guru dalam satu pekan paling sedikit adalah 24 JP atau jam pelajaran. Untuk diketahui, jam mengajar juga menjadi salah satu syarat guru sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan profesi.
Adanya perubahan jam mengajar di Kurikulum Merdeka yang membuat beberapa mata pelajaran berkurangan jumlah JP-nya, tentu membuat guru sertifikasi khawatir tidak dapat memenuhi beban kerja.
Jika beban kerja menjadi berkurang sebab penerapan Kurikulum Merdeka, apakah guru sertifikasi akan kehilangan tunjangan profesi guru atau TPG yang telah menjadi haknya?
Penjelasan terkait pengurangan jam pelajaran atau JP dalam Kurikulum Merdeka dan dampaknya pada guru sertifikasi dijelaskan dalam artikel ini selengkapnya.
Seperti yang telah disebutkan, Kurikulum Merdeka mengatur JP mata pelajaran menjadi lebih singkat, termasuk untuk jenjang SMA.
Misalnya, mata pelajaran Bahasa Indonesia di Kurikulum 2013 memiliki 4 JP per minggu. Sementara pada Kurikulum Merdeka hanya 3 JP saja.