Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Jika Sekolah Menerapkan Kurikulum Merdeka, Hilang atau Tetap Ada?

- 29 Desember 2022, 06:18 WIB
Ilustrasi. Penerapan Kurikulum Merdeka berpengaruh pada beban kerja guru, adakah dampaknya untuk tunjangan guru sertifikasi? Simak..
Ilustrasi. Penerapan Kurikulum Merdeka berpengaruh pada beban kerja guru, adakah dampaknya untuk tunjangan guru sertifikasi? Simak.. /Pexels/Mikael Blomkvist/

BERITASOLORAYA.com -  Menuju tahun 2023, pemerintah terus menggalakkan program Kurikulum Merdeka sebagai pengganti Kurikulum 2013.

Peralihan dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka tentu akan mengubah berbagai aspek yang sebelumnya dijalankan di Kurikulum 2013, salah satunya terkait beban kerja para guru.

Merujuk Pasal 35 dalam UU Guru dan Dosen, guru memiliki beban kerja paling sedikit 24 JP atau jam pelajaran dalam satu pekan. Pemenuhan jam mengajar tersebut menjadi salah satu syarat mendaptkan tunjangan profesi bagi guru sertifikasi.

Jika sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka, beban kerja guru akan ikut berubah, bahkan beberapa mata pelajaran dikurangi jam mengajarnya.

Baca Juga: Apa Perbedaan Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non PNS, dan Tenaga Kontrak Menurut RUU ASN?

Dengan adanya perubahan jam mengajar ini, guru sertifikasi akan kesulitan memenuhi beban kerja sebagai salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Lantas, tunjangan profesi akankah menghilang di Kurikulum Merdeka atau tetap masih dibayarkan untuk guru sertifikasi?

Untuk mengetahuinya, artikel ini membahas mengenai pengurangan jam mengajar dalam Kurikulum Merdeka serta dampaknya terhadap guru sertifikasi.

Baca Juga: Guru Honorer dan Tendik Kategori Ini Lho yang Nantinya Diangkat Langsung Jadi PNS Tanpa Tes

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x