Kewajiban Penerapan Kurikulum Merdeka Ditunda? Komisi X DPR RI Ungkap Alasan Ini...

- 30 Desember 2022, 15:51 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda /Dok DPR RI

BERITASOLORAYA.com – Sejak tahun 2021, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah berupaya menjalankan Kurikulum Merdeka.

Sebagaimana diketahui, Kurikulum Merdeka diterapkan dengan tujuan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dari Kurikulum 2013.

Kurikulum Merdeka awalnya direncanakan penerapannya untuk menggantikan Kurikulum 2013, tapi tidak dilakukan secara mendadak.

Penerapan Kurikulum Merdeka untuk menggantikan Kurikulum 2013 dilakukan secara bertahap dengan melalui berbagai proses pengkajian ulang atau evaluasi bersama.

Baca Juga: Lowongan Kerja Desainer Grafis Terakhir 31 Desember 2022, Cek Kualifikasinya

Baru-baru ini, ternyata telah disepakati bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bahwa penerapan Kurikulum Merdeka sebagai sebuah kewajiban masih harus diteliti.

Sehingga penerapan Kurikulum Merdeka belum dapat diwajibkan untuk dijalankan oleh seluruh sekolah di Indonesia untuk menggantikan Kurikulum 2013.

Hal tersebut disampaikan oleh Syaiful Huda selaku Ketua Komisi X DPR RI, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari dpr.go.id pada Sabtu, 24 Desember 2022.

“Apakah kurikulum baru memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya?,”tanya Huda.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x