BERITASOLORAYA.com – Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum yang disusun Kemdikbud sebagai opsi pemulihan pembelajaran pasca pandemi Covid-19.
Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi Kemdikbud, Kurikulum Merdeka disebut sebagai upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pada tahun 2021.
Barkaitan dengan implementasi Kurikulum Merdeka, Komisi X DPR RI mengeluarkan pernyataan yang cukup menarik.
Komisi X DPR RI melalui ketua komisi, Syaiful Huda, menyebut bahwa DPR RI dan pemerintah bersepakat bahwa sekolah tidak wajib menerapkan Kurikulum Merdeka.
Hal ini disampaikan Syaiful pada Sabtu, 24 Desember 2022 lalu dilansir dari situs resmi DPR RI.
Menurut Syaiful, Komisi X DPR RI masih harus melihat sejauh mana efektifitas implementasi Kurikulum Merdeka.
Ia mempertanyakan, apakah Kurikulum Merdeka memberi ruang yang lebih kepada guru serta memberi pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai bakat dan minatnya.