Pada RUU Baru, Ada Perubahan Kebijakan Terkait Tunjangan Guru, Pahami Berikut

- 7 Januari 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi tunjangan guru
Ilustrasi tunjangan guru /Pixabay/Raten-Kauf

BERITASOLORAYA.com - Salah satu pembahasan dalam RUU Sisdiknas, yaitu tentang tunjangan guru.

Pada RUU Sisdiknas yang salah satu poinnya tentang tunjangan guru, terdapat pertanyaan yang sering dipertanyakan.

Terdapat pertanyaan, yang salah satunya adalah: apa perubahan kebijakan terkait tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas? Hal itu sebagaimana dilansir dari sisdiknas.kemdikbud.go.id.

UU Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan tentang Guru dan Dosen, yang menjelaskan bahwa tunjangan profesi hanya dapat diterima oleh guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. 

Baca Juga: Resmi, Mulai Tahun 2023 Ada Kebijakan Baru untuk ASN dan Tenaga Honorer, Kabar Baik atau Buruk?

Tunjangan guru tidak lagi dikaitkan dengan sertifikat pendidik sebagaimana yang tertuang dalam RUU Sisdiknas. Serdik hanyalah merupakan prasyarat mengajar bagi calon guru baru.

Selain itu, Serdik juga memiliki fungsi selayaknya SIM untuk mengemudi, sedangkan dikatakan bahwa tunjangan guru adalah bagian dari penghasilan guru.

Apabila guru sudah terlanjur mengajar tanpa mempunyai Serdik, sebab sebelumnya kapasitas PPG tidak mencukupi, maka akan memperoleh penghasilan yang layak. 

Guru akan mendapat penghasilan yang layak tanpa harus menunggu antrean mendapatkan sertifikat pendidik.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x