BERITASOLORAYA.com – Diketahui RUU Sisdiknas saat ini masih menjadi pembahasan di DPR RI dan belum mendapatkan pengesahan.
Bahkan RUU Sisdiknas ini, sempat mengundang banyak perdebatan di kalangan masyarakat luas karena ada beberapa bagian dalam rancangan kebijakan tersebut yang belum dipahami.
Tunjangan guru merupakan salah satu yang menjadi fokus dalam RUU Sisdiknas yang memunculkan banyak pertanyaan.
Salah satu dari pertanyaan tersebut adalah apa perubahan kebijakan terkait tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas?
Pada UU Nomor 14 Tahun 2005 yang membahas tentang Guru dan Dosen, dijelaskan tunjangan profesi hanya dapat diterima oleh guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Ternyata dalam RUU Sisdiknas tunjangan guru tidak lagi dikaitkan dengan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik hanya akan menjadi prasyarat mengajar bagi para calon guru baru.
Selain itu, sertifikat pendidik juga mempunyai fungsi seperti “Surat Izin Mengemudi” para guru baru, sementara tunjangan guru adalah bagian dari penghasilan guru.
Apabila guru sudah terlanjur mengajar tanpa mempunyai sertifikat pendidiik, sebab sebelumnya kapasitas PPG tidak mencukupi, maka akan tetap mendapatkan penghasilan yang layak.