Guru Sertifikasi Harus Tahu, Begini Nasib Tunjangan Profesi di Tahun 2023, Masih Berlanjut?

- 9 Januari 2023, 15:17 WIB
Begini nasib tunjangan profesi guru sertifikasi di tahun 2023, simak selengkapnya.
Begini nasib tunjangan profesi guru sertifikasi di tahun 2023, simak selengkapnya. /tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/

BERITASOLORAYA.com – Memasuki tahun 2023 ini, banyak guru sertifikasi bertanya-tanya mengenai kelanjutan tunjangan profesi bagi guru di tahun 2023.

Informasi mengenai tunjangan profesi ini wajib untuk diketahui guru sertifikasi memasuki tahun 2023.

Adakah aturan baru mengenai tunjangan profesi guru sertifikasi di tahun 2023? Simak selengkapnya.

Baca Juga: Selamat, Guru Honorer Mapel Ini Bakal Jadi Prioritas Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa Tes Berdasarkan RUU ASN

Hingga artikel ini ditulis, pemerintah belum merilis petunjuk teknis terbaru tentang penyaluran tunjangan bagi guru di tahun 2023.

Adapun regulasi yang mengatur tentang penyaluran tunjangan bagi guru masih tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru ASN daerah.

Dalam peraturan tersebut, guru ASN daerah memperoleh tiga jenis tunjangan yang dibagi berdasarkan kategori penerima tunjangan.


Tiga jenis tunjangan bagi guru menurut Permendikbud nomor 4 tahun 2022 antara lain:
- Tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru sertifikasi
- Tunjangan khusus guru (TKG) untuk guru yang bertugas di daerah khusus
- Tambahan penghasilan untuk guru ASN non sertifikasi.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Lulus PG Tanpa Penempatan, Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun Ini?

Adapun terkait kelanjutan tunjangan profesi guru di tahun 2023, terdapat dalam paparan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdikbud dalam rapat resmi bersama Komisi X DPR RI pada 26 September 2023 lalu.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari kanal YouTube DPR RI, Sekjen Kemdikbud menyatakan bahwa pada tahun 2023 akan ada penguatan kebijakan di Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pendidikan.

DAK Non Fisik Pendidikan di tahun 2023, menurut Sekjen Kemdikbud, meliputi:

- Pemenuhan TKG, TPG, dan Tambahan Penghasilan untuk PPPK

- Mempertahankan kebijakan BOS majemuk

- BOP Kesetararaan: skema baru berupa BOP Kesetaraan Kinerja, serta kebijakan unit cost majemuk

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x