BERITASOLORAYA.com - Tenaga kependidikan harus mengetahui aturan pasti mengenai tunjangan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas.
Pasalnya, terdapat beberapa perubahan terkait tunjangan sertifikasi guru yang disampaikan dalam RUU Sisdiknas.
Salah satunya yaitu, tunjangan sertifikasi guru besarannya tidak diatur dalam RUU Sisdiknas sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen.
Mengapa demikian? Berikut jawabannya sebagaimana dilansir dari sisdiknas.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Tenang, Tenaga Honorer Guru Tahun 2023 Masih Dipekerjakan, ini Dasar Regulasi Gajinya
Dikatakan bahwa pengaturan tunjangan profesi guru dalam UU Guru dan Dosen, selama ini merupakan penyebab utama terhambatnya penghasilan yang layak bagi guru.
Hal itu karena membuat mekanisme terpisah dari UU ASN dan juga UU Ketenagakerjaan. Dalam UU Guru dan Dosen, guru memperoleh penghasilan yang layak hanya setelah mempunyai sertifikat pendidik.
Alhasil, banyak guru belum bisa memperoleh penghasilan yang layak, sebab menunggu antrean program pendidikan profesi guru yang panjang.
Pengaturan perihal penghasilan guru sesuai yang disampaikan dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan sebagai berikut: